Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang, Rumah Bersejarah PDRI di Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, disusun oleh Irianis Jupel (Juru Pelihara) situs budaya 1996 sampai sekarang.
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 5, dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 2 Februari 1949 jam 15.00 WIB oleh Mr. St. Moh. Rasjid Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang memperingati Tiga Setengah Tahun Kemerdekaan Indonesia (Lembar 3), dikeluarkan disatu tempat di Sumatera Barat tanggal 5 Februari 1949 oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat Mr. St. M. Rasjid
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 20/GM/Instr. 49, tentang Tambahan Instruksi Gubernur Militer No. 5/ GM/ Instr. tanggal 7 Januari 1949 kepada seluruh Pamong Praja (termasuk Wali-wali negeri perang), PPBM, Itendance seluruh Sumatera Barat . Instruksi kita No. 5/GM/Instr tanggal 7 januari 1949 pasal 8, pasal 14, lurus dibaca dan ditambah sebagai berikut : pasal 8, pasal 14, pasal 17 dikeluarkan di Sumatera Barat 5 Maret 1949 Mr. St. M. Rasjid
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, nO. 24/GM/Instr, tentang pembentukan pasukan Mobiel Teras BPNK point 1 s/d 4, point 5 s/d 8, Point 9 s/d 11, dikeluarkan tanggal 5 April 1949 pukul 13.00 ditandatangani oleh Mr. St. M. Rasjid