Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B26-01
- Item
- 1949
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat , No. 8/GM/P-1949, tentang Larangan Pemungutan Bakti
Saiful, SP
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat , No. 8/GM/P-1949, tentang Larangan Pemungutan Bakti
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 13/GM/P-1949, pasal 1 s/d pasal 3, pasal 4 s/d pasal 8, pasal 9 s/d pasal 16, pasal 17 s/d pasal 19, dikeluarkan 25 juni 1949
Saiful, SP
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia, Staf P.3 / Personalia Surat Keterangan No 155/ D, dikeluarkan tanggal 3 juli 1947 oleh Kolonel Ismael Lengah
Saiful, SP
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat, No 24 /GM/ist Menimbang,Mengingat, Menetapkan, dan Tembusan 1 s/d 12, dikeluarkan Tanggal 1949
Saiful, SP
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah, No. 5/GM/Instr-49, pasal 1 s/d pasal 5, pasal 6 s/d pasal 8, dikeluarkan tanggal 14 Agustus 1949
Saiful, SP
Formulir V/A Terima Iyuran Perang Negara 10%
Formulir V/A Terima Iyuran Perang Negara 10%, dari nama, suku, negeri, MPRN, MPRK, banyaknya sebagai angsuran ke tinggalan Rp. Tahum 1949
Saiful, SP
Formulir VB Terima Iyuran Perang Negara 10%
Formulir VB Terima Iyuran Perang Negara 10%, dari nama, suku, negeri, MPRN, MPRK, Berupa Natura yaitu sesudah dipotong 5% upah memungut maka disetor kepada Wali Negri, Tahun 1949 Ktua Panitia Pemungut
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan
(rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan
(rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5, penjelasan poin 1 s/d 6, lanjutan poin 7 s/d 8
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 10/GM/P-1949, pasal 1 butir 1 s/d 3, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7
Saiful, SP