Penjelasan Instruksi Gubernur Militer
- ID 21375-24 F12-S10-B14-02
- Item
- 1949
Penjelasan Instruksi Gubernur Militer , No. 24/GM/Instr, mengenai Pembentukan Pasukan Mobiel Teras BPNK Point 1 s/d 3, point 4 s/d 5
Saiful, SP
53 results with digital objects Show results with digital objects
Penjelasan Instruksi Gubernur Militer
Penjelasan Instruksi Gubernur Militer , No. 24/GM/Instr, mengenai Pembentukan Pasukan Mobiel Teras BPNK Point 1 s/d 3, point 4 s/d 5
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3
Saiful, SP
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 9/GM/P-1949, memperhatikan, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 dan pasal 2, pasal 3 s/d pasal 7 dikeluarkan pada tanggal 16 April 1949
Saiful, SP
Penjelasan, poin 1 s/d poin 7
Saiful, SP
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No 23 / GM / Ist, pasal 2 s/d pasal 5
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang memperingati Tiga Setengah Tahun Kemerdekaan Indonesia (Lembar 1)
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang memperingati Tiga Setengah Tahun Kemerdekaan Indonesia (Lembar 2)
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penghancuran jalan-jalan dan jembatan-jembatan
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penghancuran jalan-jalan dan jembatan-jembatan dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 1949 jam 12.00 wib oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang pembagian kerja antara Corps Polisi Militer dan Polisi Sipil, CPM (Corps Polisi Militer) melakukan pekerjaan kepolisian semata-mata terhadap warga tentara dan spionase, sedangkan Polisi Sipil melakukan pekerjaan kepolisian terhadap rakyat yang lain (warga sipil) berisi poin 1 s/d poin 11 (lembar 1)
Saiful, SP