Khazanah Arsip Tentang Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Presiden RI memutuskan Pemerintahan Daerah keresidenan Sumatera Barat, Riauw, Djambi, membubarkan DPRD Keresidenan-keresidenan tersebut
Khazanah Arsip Tentang Konsep Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,terdapat beberapa beberapa koreksi dalam penulisan konsep tersebut baik yang terdapat pada BAB II,Maupun BAB III
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A,juga terdapat beberapa bagian yang yang harus di koreksi dan di perbaiki kembali,terlihat pada lampiran A,Bagian I Urusan Umum,Bagian II Urusan pemerintahan umum,Bagian III Urusan Agraria(Tanah Datar),dan Bagian IV Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung.
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan ,juga mengalami perbaikan di antaranya pada bagian VII Urusan Keradjinan,Perdagan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Kesehatan,pada bagian ini tidak terdapat koreksi dan perbaikan meliputi urusan kesehatan dan urusan perusahaan
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B,Daftar tentang peraturan-peraturan sementara yang ditetapkan oleh komisariat pemerintahan pusat di sumatera Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1948
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Bagian Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah ,Pada Bagian ini menjelaskan pembagian urusan Rumah Tangga baik yang berupa hak otonom,Maupun hak medebewind,Pada Umumnya sama dengan yang diserahkan kepada provinsi di Djawa pada waktu itu Djaman Penjajahan belanda