Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 1 : UU No. 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar, Dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah Berisi Bab I ketentuan umum, pasal 1 dan pasal 2
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 2 : UU No. 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar, Dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah Berisi Pasal 3, Bab II pasal 4, 5, dan 6
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 4 : UU No. 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar, Dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah Berisi, Pasal 12 tentang tanah, bangunan dan lain-lain sebagainya
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 5 : UU No 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Koto-Besar, dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, berisi, Bab IV ketentuan peralihan pasal 13, 14, 15 Bab V ketentuan penutup pasal 16, 17,18, disahkan di Djakarta tanggal 19 Maret 1956
Khazanah Arsip Statis Tentang Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab 1 peraturan umum, pasal 1
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 2
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 3, Bab II tentang urusan rumah tangga dan kewajiban daerah kabupaten pasal 4, pasal 5
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9,pasal 10
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab III tentang hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan, dan pekerjaan-pekerjan yang diserahkan kepada daerah kabupaten pasal 11, tentang pegawai daerah kabupaten, pasal 12 tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.