Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Objek Sejarah di Kota Bukittinggi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi Advanced search options
Khazanah arsip statis Surat Peryataan Tentang Harta wakaf yang harus dipelihara surat Peryataan ini di tandatangani oleh pihak 1 yaitu : I . Datuak Berbangso ( umur 93 tahun 11 bulan ) suku tanjung, beliau juga Pangka Tuo Nagari Campago mandiangin .Pihak pengurus mesjid yang mendatangi surat peryatan adalah :
Khazanah arsip statis Sekelumit Kisah Shalat ID DI Mesjid Jamik Mandiangin yang disampaikan oleh penulis dimana shalat id dilakukan 2x rounde. Selesai gelombang I Shalat, langsung shalat gelombang ke II dengan berganti pula imam Shalat id (gelombang I menghindar ke tepi). Setelah selesai shalat id tersebut baru langsung khatib berkhutbah ke atas mimbar dengan memegang tongkat panjang. Keadaan seperti itu sampai kekalahan jepang teahun 1945. Bahkan tentara Gyu bun yang beragama islam pun ikut melakukan shalat zuhur dan ashar di Mesjid Jamik Mandiangin.
Khazanah arsip statis Tabligh Akbar/Penerangan Agama pada tahun 1930 s/d 1943 di Mesjid Jamik Mandiangin diisi oleh para ulama termasyhur di Sumatra Barat yaitu :
Syech Ibrahim Musa Parabek
Syech Mohammad Jamil Jambek
Buya H.M. Daud Dt. Palimo Kayo
Inyiak Manan
Inyiak Cabai Rajo Lelo dari Padang Panjang
Inyiak Dt. Batuah dari Lawang III Balai Kec. IV Koto
Khazanah Arsip Statis tentang Penandatanganan Prasasti Pedestrian Jam Gadang, oleh Walikota Bukittinggi H.M.Ramlan Nurmatias,SH Pasca direhab,lalu diresmikan Tanggal 19 Februari 2019,Tampak Hadir dalam Foto : Bapak Ketua DPRD Kota Bukittinggi (pakai baju batik), Bapak Wakil Walikota Bukittinggi (sebelah kiri Bapak Ramlan)
Pelekatnya putih telur, penggantinya besi betonnya adalah bilah aur dan kawat. Bagian Gobah : Gobah dan surau mengaji dibangun di bagian depan atau pekarangan mesjid bangunan mimbar dibuat untuk khutbah jumat, shalat Idul Fitri dan shala Idul Adha. Pada kiri kanan bangunan Gobah disebut "KULAH" untuk membasuh kaki, dalamnya lebih kurang 75CM.
Khazanah arsip statis Pembangunan Balai Pemuda dan RW ditunjukan kepada Inyiak Dt. Berbangso Pangka Tuo Nagari Mandiangin berisikan tentang persetujuan dari pengurus Masjid Jamik Mandiangin perihal keputusan Dt. Berbangso yang menolak akan didirikannya bangunan Kantor Balai Pemuda, karena hal ini tidak sesuai dengan niat orang yang mewakafkan tanahnya yang hanya untukpembangunan mesjid. Surat tersebut dibuat tanggal 13 Syabban 1409 bertepatan dengan 23 September 1988 M.