Foto Walikota Pertama Kota Bukittinggi Bermawi St. Rajo Ameh , ditetapkan berdasarkan SK Gubernur No. 3/10 Tahun 1945. Pada Masa ini diterapkan UU No.I Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah.
Khazanah Arsip Statis tentang Besluit (Berbahasa Belanda) dengan memperhatikan keputusan tanggal 13 Oktober 1910 dan 22 September 1913, dengan membaca laporan direktur pendidikan dan kehormatan untuk pendidikan bagi guru pribumi di benteng Fort De Kock