Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal
- ID 21375-24 F15-S1-B2-I06
- Item
- 1956 - 2018
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Sampai Pasal 4
510 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Sampai Pasal 4
Lembar 7 : Penjelasan Pasal 5 Sampai Pasal 10 Ayat 1
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 7 : Penjelasan Pasal 5 Sampai Pasal 10 Ayat 1
Lembar 8 : Penjelasan Pasal 10 Ayat 2, Dan Pasal 11, 12 Dan 13
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 8 : Penjelasan Pasal 10 Ayat 2, Dan Pasal 11, 12 Dan 13
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Djazuli Dt. Gampo Marajo salah seorang Tokoh Pejuang Zaman Penjajahan Jepang, beliau pernah menjadi anggota Ek-HEIHO Indonesia. Beliau lahir di Kamang Mudik Kab. Agam tanggal 22 September 1928. Menamatkan Volkschool dan Vevrolgschool tahun 1941 di Kamang. Melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tarbiyah Islamiyah 1942-1943 (cuma sampai kelas II) kemudian dilatih dengan keterampilan BOGODAN dan SEINENDAN, pada tahun 1944-1945 beliau menjadi HEIHO Tambang Minyak 15850 ASANTO BUTAI di Palembang, sampai Jepang menyerah kalah perang kepada pihak sekutu.
Tanda Pengenal Kesaksian Anggota HEIHO
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Tanda Pengenal Kesaksian Anggota HEIHO. No anggota 1.903 atas nama Djazuli (Lembar Depan)
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Kartu Anggota Fordasi Sumbar atas nama Djazuli (Lembar Depan)
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Nama Anggota Pokok, NIR. 01715/9023471A atas nama Djazuli (Lembar Belakang)
Kartu Anggota Ex- HEIHO Indonesia
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Kartu Anggota Ex- HEIHO Indonesia, Forum Pusat Komunikasi Jakarta-Indonesia atas nama Djazuli No. A 902347
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Piagam Dikeluarkan oleh Shizuo Miyamoto, Japang-Tokyo kepada Djazuli, bahwa pada tahun 1943, tahun 1945 pernah Dinas didalam bala Tentara DAI NIPPON TAI KOKKU selama perang dunia ke 2 tahun 1942-1945
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Surat Keputusan (SK). Nomor A 8715/I/1993 kepada Djazuli, sebagai/ selaku pewaris Ex-HEIHO Indonesia berhak menerima hak-hak selama dians di dalam Rikugun/Kaigun HEIHO bala Tentara DAI NIPPON, berhak menerima penghargaan berupa Piagam, Forum pussat komunikasi Ex-HEIHO Indonesia.