Khazanah arsip statis Rumah Tabuah terletak dibawah jenjang dari kayu panin utuk tempat naik para Bilal yang akan mengumandangkan azan. Tabuah fungsinya untuk memberi tahu masuknya waktu shalat, waktu berbuka puasa, waktu terjadinya kebakaran, terlebih lagi bagi anak laki-laki usia 20 tahun selepas shalat hari raya mereka bergembira memukul "Tabuah" dengan cara berganti ganti. Cara memukul Tabuah ada 2 :
Dengan cara "GARITIAK" terdiri dari dua bilah atau rotan kecil sepanjang 75CM.
Dengan menggunakan ujungnya agak bulat sebesar tinju dengan irama tertentu terdengar dari kampung ke kampung yang lain.
Khazanah arsip statis Rehab Mesjid Jamik Tahap Kedua pembuatan menara mesjid bagian depan, dan tempat berdiri azan yang disebut kubah mesjid, dan penempatan sebuah rumah "Tabuah". Bangungan surau Ketek Tungkuih Nasi Baatok Ijuak Tampek Badat/Gariin. Tugas badat/garin untuk menjaga kebersihan . Perpindahan 4 buah kuburan kemuka masyarakat yang didepan mesjid.
Khazanah arsip statis Perendaman Kayu-kayu yang di Tebang semua bahan-bahan dan kayu-kayu, seperti bambu, untuk kasau, jeriau di rendam terlebh dahulu sekurang kurangnya setahun atau lebih, setelah itu di jemur dan dikeringkan baru di ketam halus.
Khazanah arsip statis Penebangan kayu bergotong royong untuk Tonggak Macu kayu ini berguna untuk persiapan tonggak mesjid sebanyak 25 buah, salah satunya untuk tonggak Macu yang tingginya 30M.Pekerjaan itu berada di bukit gulai bancah dan bukit ambacang.
Khazanah arsip statis Pendaftaran Tanah Wakaf Mesjid untuk memperoleh sertifikat dari Agraria di samping itu terbentuk juga "Nazir Wakaf" dengan susunan :
HBN. Tk . Rumah Panjang : Sekretaris
HAK.Tk. Tanjung Basa
Rajab tk. Sulaiman : Bendahara
AJ.Dt. Nan Sabatang : Anggota
M. Pakiah Parpatiah : Anggota No sertifikat tanah waka no. 426/wakaf dengan ukuran 3.584 m2 sertifikat aslinya tersimpan di kantor KUA Kec. Mandiangin Koto Selayan sedangkan pada pengurus hanya fotocopy saja.
Khazanah arsip statis Pembangunan Balai Pemuda dan RW ditunjukan kepada Inyiak Dt. Berbangso Pangka Tuo Nagari Mandiangin berisikan tentang persetujuan dari pengurus Masjid Jamik Mandiangin perihal keputusan Dt. Berbangso yang menolak akan didirikannya bangunan Kantor Balai Pemuda, karena hal ini tidak sesuai dengan niat orang yang mewakafkan tanahnya yang hanya untukpembangunan mesjid. Surat tersebut dibuat tanggal 13 Syabban 1409 bertepatan dengan 23 September 1988 M.