Menampilkan 97 hasil

Deskripsi Arsip
Saiful, SP Dengan objek digital
Pratinjau hasil cetak Lihat:

Petunjuk

Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11. Pemungutan berupa Natura Pasal 12

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No,8/GM/ Instr yang, Tentang Perhubungan Tentara, Pemerintah dan Rakyat , Poin 1s/d 3, Poin 4 s/d 5 Butir a dan b, butir c ,Buat Belanda butir a s/d c, dan Poin 7 butir a dan b, butir c s/d e, II Ketentaraan butir a s/d e, III Rakyat dan Pemimoin Butir a s/d f, dikeluarkan Tanggal 11 Januari 1949

Saiful, SP

Komando Sub Teritorium lX Sumatera

Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek

Saiful, SP

Hasil 11 s.d 20 dari 97