Menampilkan 86 hasil

Deskripsi Arsip
Undang-Undang
Pratinjau hasil cetak Lihat:

67 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Lampiran A

  • ID 21375-24 F15-S4-B3-03
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Lampiran A, Tentang beberapa aturan yang dibuat dalam rangka pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,meliputi :
I. Urusan Umum
II. Urusan Pemerintahan Umum
III. Urusan Agraria (tanah)
IV. Urusan Pengairan,Djalan dan Gedung gedung
V. Urusan Pertanian dan Perikanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Bab 3, Peraturan Penutup

  • ID 21375-24 F15-S4-B1-03
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Bab 3, Peraturan Penutup,Pasal 7,Ditetapkan di Jogjakarta,Nopember 1949 Presiden RI Soekarno,Mentri dalam Negri Wongsonegoro

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Lampiran A

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-03
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A,juga terdapat beberapa bagian yang yang harus di koreksi dan di perbaiki kembali,terlihat pada lampiran A,Bagian I Urusan Umum,Bagian II Urusan pemerintahan umum,Bagian III Urusan Agraria(Tanah Datar),dan Bagian IV Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5

  • ID 21375-24 F15-S4-B1-04
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,tentang pembentukan Provinsi Sumatra Tengah menurut pasal 4 ajat (2)
Lampiran A=1.Urusan Umum(Tata Usaha)
2.Urusan Pemerintahan Umum
3.Urusan Agraria
4.Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Halaman 4

  • ID 21375-24 F15-S4-B3-04
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Halaman 4, terdapat Point VI Urusan kehewanan, point VII Urusan keradjinan, perdagangan dalam negri,perindustrian dan koperasi. Point VIII Urusan perburuhan dan sosial. Point IX Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagiannya. Poin X Urusan Penerangan, Poin XI Urusan Pendidikan, Pengadjian dan kebudayaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-04
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan ,juga mengalami perbaikan di antaranya pada bagian VII Urusan Keradjinan,Perdagan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5

  • ID 21375-24 F15-S4-B1-05
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan lampiran A,Point 5 s/d 11,Sebagai berikut
5.Urusan Pertanian dan Perikanan
6.Urusan Kehewanan
7.Urusan Keradjinan,Perdangangan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi
8.Urusan Perubahan dan Sosial
9.Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannya
10.Urusan Penerangan
11.Urusan Pendidikan,Pengadjaran dan Kebudayaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Lampiran A Urusan Kesehatan

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-05
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Kesehatan,pada bagian ini tidak terdapat koreksi dan perbaikan meliputi urusan kesehatan dan urusan perusahaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5

  • ID 21375-24 F15-S4-B1-06
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan Lampiran A Point 12 s/d 13
12.Urusan Kesehatan
13.Urusan Perusahaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Hasil 11 s.d 20 dari 86