Khazanah Arsip Statis tentang Pertanyaan Karyawan ABRI Organik Atas Nama Djasmainar Husein, menyatakan dengan sesungguhnya tidak akan menyimpang dari kebijaksanaanyang digariskan oleh pimpinan ABRI, mengutamakan kepentingan Negara, menjunjung tinggi kehormatan ABRI dan tulus ikhlas bersedian dipindahkan dari jabatan kekaryaan yang sedang di pangku
Khazanah Arsip Statis tentang Kutipan Daftar Keterangan Kepala Djabang Djabatan Kepolisian Negara, Untuk Sumatera No. Pol. 150/Tj.Dj. Tanggal 4 Juli 1950 Atas Nama Ny. Djamainar Husein Tentang Gaji Yang Bersangkutan (Lembar Depan)
Khazanah Arsip Statis tentang Surat Tanda Jasa Pahlawan, Atas Nama Ny Rosmalinda Pramono, Djabatan Staf Keamanan MRKD atas Jasanya Dalam Perjuangan gerilya Membela Kemerdekaan Negara Pada Tanggal 10 November 1958 Oleh Angkatan Perang RI
Khazanah Arsip Statis tentang Petikan Surat Keputusan Kalpolri No. Pol.SKEP/ Pres Khirdin- 1261/VII/1979 tentang pemberian pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan purnawirawan kepolisian RI kepada Ny. Djasmainar Husein TMT 1 November 1979 (Lembar Depan)
Khazanah Arsip Statis Tentang Lampiran Surat Keputusan Kapolri,Daftar Susunan Keluarga Ny. Djasmainar Husein, dengan gaji pokok terakhir Rp.110.800, tanggal 26 Juni 1979 (Lembar Belakang)
Khazanah Arsip Statis tentang Piagam Pembina Penataan Tingkat Nasional, menerangkan bahwa Ny. Djasmainar Husein telah mengikuti penataran tingkat nasional Ankatan XIX dari tanggal 1 s/d 18 Februari 1980
Khazanah Arsip Statis tentang Surat Kenangan-kenangan Dari DPR RI kepada Ny. Djasmainar Husein sebagai suatu prasati riwayat pengabdian sebagai anggota DPR RI No anggota 433
Khazanah Arsip Statis tentang SK Penyesuaian Pensiun Pokok atas nama Djasmainar Husein dari BAKN No. B II/0194/Kep/DPR/s/p.1985 TMT 1 April 1985 masa jabatan 5 tahun
Khazanah Arsip Statis tentang Petikan Surat Keputusan Tentang Pemberian Pensiun Wakawuri kepada Ny. Djasmainar HuseinTMT Januari1994 tanggal 2 Desember 1993 (Lembar Depan)
Khazanah Arsip Statis tentang Daftar Lampiran SK Kapolri No. SKEP/ Siun-912 W/XII/1993 tanggal 2 Desember 1993 dengan gaji pokok Rp. 105.800 (Lembaran Belakang)