Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah, No. 5/GM/Instr-49, pasal 1 s/d pasal 5, pasal 6 s/d pasal 8, dikeluarkan tanggal 14 Agustus 1949, penjelasan pasal I pasal II, Pasal III s/d pasal IV
Surat Pernyataan menyatakan bahwa tindakan Achmad Husein yang Kontra Revolusioner, korupsi besar - besaran, penyeludupan, dan membutuhkan bahwa Dewan Banteng adalah cuti demokrasi, Letkol Achmad Husein telah dilantik menjadi KOBST tidak ada perubahan, dan tidak mematuhi perintah harian Presiden.
Resolusi Kepada Presiden RI kelanjutan dari surat pernyataan, maka pada poin III "mengingat" berisi Badan Partikuler Dewan Banteng semenjak coup 20 Desember 1956 sampai sekarang tidak ada manfaatnya bagi rakyat di Sumatera Tengah, malah keadaan bertambah keruh. "Mendengar" dan "Memutuskan" bahwa DD Perbe PBSI Sumatera Tengah tetap mengikuti politik Dewan Banteng, maka memohon kepada Presiden untuk memudahkan Letkol Achmad Husein dari wilayah Sumatera Tengah dan membubarkan Dewan Banteng.
Khazanah arsip statis tentang Pasukan Infanteri Batalion 510 Brawijaya, dibantu pasukan tank sumatra barat berhasil menduduki Bukittinggi kurun waktu 4 mei 1958
Khazanah arsip statis tentang Iring-iringan Pasukan Tank Memasuki Kota Bukittinggi, telah berada di kawawasan jl.sudirman depan Gereja Khatolik kota Bukittinggi pada operasi 17 agustus 1958
Khazanah arsip statis tentang Pasukan Tank Memasuki Kota Bukittinggi, pada operasi 17 Agustus di wilayah jl.Jend.Sudirman Bukittinggi pasukan tank masuk dari arah Jambu Air ke Birugo terus ke pusat Kota Bukittinggi di Jam Gadang tanggal 17 Agustus 1958
Khazanah arsip statis tentang Pembangunan Gedung Triarga (Tampak samping kanan), pada november 1957. Pada saat ini Gedung Tri Arga telah berubah nama menjadi Istana Bung Hatta. Pada tahun 1957 istilah Gedung Tri Arga bernama Gedung Tamu Agung di Kota Bukittinggi
Tampak belakang Bangunan Bersejarah Balai Koerai Bangunan ini terdiri dari 26 jendela, mengartikan bahwa di Kurai Lima Jorong terdiri dari 26 orang Pangulu.