Ketetapan Mentri Pekerjaan Umum
- ID 21375-24 F15-S3-B2
- File
- 1958 - 2018
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Ketetapan Mentri Pekerjaan Umum
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
69 results with digital objects Show results with digital objects
Ketetapan Mentri Pekerjaan Umum
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Ketetapan Mentri Pekerjaan Umum
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Ketetapan Mentri Pekerjaan Umum. P.D.R.I. No. I/P.4 / V
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Ketetapan Mentri Pekerjaan Umum. P.D.R.I. No. I/P.4 / V , Menetapkan : mengangkat ANWAR menjadi Kepala Djawatan Pengairan,Djalan,dan gedung buat daerah Sumatera Barat sebelumnya ybs Kepala Djawatan Pengairan, Djalan,dan Gedung Seksi Payakumbuh,ditetapkan di Sumatera,pada tanggal 10 Juni 1949 oleh Mentri Pekerjaan Umum P.D.R.I
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Undang -Undang Tahun 1949 Nomor 5
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Undang - Undang Tahun 1949 Nomor 5, tentang pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah Peraturan tentang pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Keputusan Presiden RI tentang menghapuskan pemerintahan daerah keresidenan Sumatera Barat, Riauw dan Djambi dan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah keresidenan - keresidenan tersebut
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, BAB 1 Peraturan Umum dan Pasal 1
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Bab 2 Tentang Urusan Rumah Tangga Sumatera Tengah
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Bab 2 Tentang Urusan Rumah Tangga Sumatera Tengah, Pasal 4 dan Pasal 5
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Bab 3, Peraturan Penutup,Pasal 7,Ditetapkan di Jogjakarta,Nopember 1949 Presiden RI Soekarno,Mentri dalam Negri Wongsonegoro
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,tentang pembentukan Provinsi Sumatra Tengah menurut pasal 4 ajat (2)
Lampiran A=1.Urusan Umum(Tata Usaha)
2.Urusan Pemerintahan Umum
3.Urusan Agraria
4.Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan lampiran A,Point 5 s/d 11,Sebagai berikut
5.Urusan Pertanian dan Perikanan
6.Urusan Kehewanan
7.Urusan Keradjinan,Perdangangan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi
8.Urusan Perubahan dan Sosial
9.Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannya
10.Urusan Penerangan
11.Urusan Pendidikan,Pengadjaran dan Kebudayaan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan Lampiran A Point 12 s/d 13
12.Urusan Kesehatan
13.Urusan Perusahaan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi