Khazanah Arsip Statis Tentang Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tk I Sumatera Barat, No. 281/GDB/1977, tentang pengesahan susunan pimpinan DPRD Kota Madya daerah Tk. II Bukittinggi dimana : Ketua adalah suadara Dayan Hadi Prayetno
Khazanah Arsip Statis tentang Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor : UP.PD.1873/5/DN-1994 kepada Drs. H. Kasim Amin diangkat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Wilayah/Daerah Kota Dati II Bukittinggi, tanggal 10 Agustus 1994 di Padang
Khazanah Arsip Statis tentang Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor : UP.PD.1873/5/DN-1994 kepada Drs. H. Kasim Amin diangkat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Wilayah/Daerah Kota Dati II Bukittinggi, tanggal 10 Agustus 1994 di Padang (lembar 2)
Khazanah Arsip Statis tentang Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821.22/1616/BKD-2005 tentang Pengangkatan Kembali Drs. H. Khairul sebagai Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi.
Khazanah Arsip Statis tentang Keputusan Gubernur Sumatera Barat (lembar 2) Nomor 821.22/1616/BKD-2005 tentang Pengangkatan Kembali Drs. H. Khairul sebagai Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi.
Khazanah Arsip Statis tentang Keputusan Kepala BAKN (Lembar 1), Memutuskan kepada Ny. Ramiah, Janda Almarhum A. Malik Nuh diberikan pensiunan pokok setiap bulan . Nomor Kep 5/298/3/1983
Khazanah Arsip Statis tentang Keputusan Kepala BAKN (Lembar 2), Pembayaran pensiun. janda dan ketentuan-ketentuan lainnya, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Mei 1983.
Khazanah Arsip Statis tentang Keputusan Kepala BAKN Tahun 1985, memutuskan TMT 1 April 1985 menyelesaikan tunjangan janda perintis kemerdekaan kepada Ny. Ramiah
Khazanah Arsip Statis Tentang Keputusan Mendagri No. 37/OD/Tahun 1977, TMT sejak tanggal pelantikan mengangkat dayan Hadi Prayetno sebagai anggota DPRD Kota Madya daerah tingkat II Bukittinggi dari Golkar ABRI
Khazanah Arsip Statis tentang Keputusan Mendagri No. 812. 382. 3-1983, Pemberian pensiun kepada Amran Dt. Sampono Labiah, yang lahir pada tanggal 12 September 1932 dengan usia pensiun 56 Tahun.