Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No, 10 /GM/ Instr, tentang tugas kewajiban Pamong Praja di Sumatera Barat dalam waktu darurat. I. Tugas Wali-Wali Negeri Perang (butir a s/d f)
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49, menetapkan letnal Kolonel A. Halim sebagai wakil Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat Merangkap Kepala Staf .. Butir C Mengangkata Staf ketentaraan Gubenur Militer Sumatra Barat
Yayasan PDRI terdaftar di Kesbangpol dengan diterimanya surat keterangan terdaftar dengan nomor surat 00 - 13 -75 / 0110 / II /2014. Yayasan PDRI bergerak di Bidang Sosial dengan nomor NPWP : 01, 736. 957. 0 -202. 000 beralamatkan di Jln. Sutan Syahrir No.50 Kelurahan Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju Tanggal 19 dan 20 Januari 1957, Terutama Masalah Peristiwa Kup Deta Z.Lubis, Simbolon, dan Dewan Banteng, Pernyataan Sikap Konferensi Kerja SOBSI Tjabang Indramaju Sebagai Berikut: a.) Menutut Dewan Banteng Mengeluarkan Tahanan Politik, Tahanan Alat Negara, Tahanan Pemimpin - Pemimpin Kaum Buruh dan Pemimpin Partai Demokratis b.) Mendesak Pemerintah Pusat Untuk Lebih Tegas Menggulung Komplotan Dewan Banteng dan Simbolon c.) Mendesak Pemerintah Pusat Menggunakan UU Negara RI yang telah Dinjak - Injak Oleh Komplotan Dewan Banteng Dan Simbolon d.) Menyeru Dan Mengajah Seluruh Lapisan Dan Gologan Supaya Bersatu Dan Berdiri Dibelakang Pemerintah Pusat
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Pernyataan Bebasan Nilawati, Nadiar dan Manismar sebagaimana Demo yang terjadi di Bukittinggi (Payakumbuh dan Lubuk Bangsa) atas tindakan Dewan Banteng.Karena itu menyeruhan Kepada Presiden RI membebaskan Nilawati, Nadiar dan Manismar dan Kaum Buruh lainnya atas Penyalahgunaan Kekuasaan Dewan Banteng, 27 September 1957.
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang pembagian kerja antara Corps Polisi Militer dan Polisi Sipil, CPM (Corps Polisi Militer) melakukan pekerjaan kepolisian semata-mata terhadap warga tentara dan spionase, sedangkan Polisi Sipil melakukan pekerjaan kepolisian terhadap rakyat yang lain (warga sipil) berisi poin 1 s/d poin 11 (lembar 1)