Khazanah Arsip Statis tentang Salinan Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah No.197/DPB/L/LJC/.3 Tanggal 30 Oktober 1949 ,Resolusi DK.PBB 28 Januari 1949 dan directivennya tanggal 23 Maret 1949 beserta Rum-Oyen Statement tanggal 7 Mei 1949 memungkinkan berangsur-angsur ditariknya tentara Belanda dari daerah yang didudukinya sesudah aksi militer kedua tanggal 12 Desember 1948, Ditetapkan di Djakarta 28 Oktober 1948. Gubernur Militer Sumatera Tengah sekarang di Djakarta sebagai anggota Delegasi R.J. tertanda Mr. St. Mohd. Rasjid.
Resolusi : Tentang Untuk Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah Halaman Kedua Bagian Penutup, Ditanda Tangan Di Rengat 25 Januari 1957 Ditanda Tangani Oleh Organisasi Massa yang Sifatnya Kab. Indragiri Sebanyak 6 Orang.
Resolusi Tindakan Tegas Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah, Tanggal 5 Djanuari 1957,di Rengat Kabupaten Indragiri (Riau) telah diadakan rapat bersama ,terdiri dari 9 (sembilan orang pelopor) Angkatan Proklamasi 17 Agustus 1945. Perebutan kekuasaan yang tidak sah oleh letkol. Ahmad Huslin Ketua Dewan Benteng Sumatera,mengingat, menimbang, butir 1-6
Dokumen Resolusi Tentang Tindakan Tegas Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah, Lanjutan menimbang butir 7-8, memutuskan butir 1-7. Rengat, 5 januari 1957, Ketua Sabry. m
Resolusi : Tentang Untuk Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah Rapat Organisasi Kab. Indragiri 25 Januari 1957, Berpendapat : a. Mengingat b. Menimbang b. Memutuskan
Mendesak pemerintah pusat menyelesaikan peristiwa Sumatera Tengah
Menetapkan Gubernur yang baru, membentuk DPRD atau DPD Peralihan
Segera melaksanakan UU Pokok Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah), UU Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah dan Lengkap Peraturan Daerahnya
Segera Terbentuknya Daerah Otonomi Bagi Riau (Prop)