Khazanah Arsip Statis tentang Isi Perda No. 9 Tahun 1983 tentang Perubahan Untuk Pertama Kalinya Perda Kotamadya Daerah Tk. II Bukittinggi Nomor 6 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah dan Sekretariat DPRD Kotamadya Daerah Tk. II Bukittinggi, Buku Kenang-Kenangan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi
Khazanah Arsip Statis tentang Isi Perda No. 9 Tahun 1983 tentang Perubahan Untuk Pertama Kalinya Perda Kotamadya Daerah Tk. II Bukittinggi Nomor 6 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah dan Sekretariat DPRD Kotamadya Daerah Tk. II Bukittinggi, Buku Kenang-Kenangan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi
Khazanah Arsip Statis tentang Isi Perda Nomor 188.342-9-1986 tentang Pemungutan Biaya Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi, Bab III s/d Bab IV pada Buku Kenang-Kenangan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi
Khazanah Arsip Statis tentang Isi Perda Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penetapan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi TA 1991/1992, Pasal 1 s/d 5 pada Buku Kenang-Kenangan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi
Khazanah Arsip Statis tentang Isi Perda Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pemungutan Biaya Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi, Pasal 1 s/d 2 Ditetapkan di Bukittinggi pada tanggal 15 April 1991, pada Buku Kenang-Kenangan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi
Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju Tanggal 19 dan 20 Januari 1957, Terutama Masalah Peristiwa Kup Deta Z.Lubis, Simbolon, dan Dewan Banteng, Pernyataan Sikap Konferensi Kerja SOBSI Tjabang Indramaju Sebagai Berikut: a.) Menutut Dewan Banteng Mengeluarkan Tahanan Politik, Tahanan Alat Negara, Tahanan Pemimpin - Pemimpin Kaum Buruh dan Pemimpin Partai Demokratis b.) Mendesak Pemerintah Pusat Untuk Lebih Tegas Menggulung Komplotan Dewan Banteng dan Simbolon c.) Mendesak Pemerintah Pusat Menggunakan UU Negara RI yang telah Dinjak - Injak Oleh Komplotan Dewan Banteng Dan Simbolon d.) Menyeru Dan Mengajah Seluruh Lapisan Dan Gologan Supaya Bersatu Dan Berdiri Dibelakang Pemerintah Pusat