Khazanah Arsip Statis tentang Salinan Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah No.197/DPB/L/LJC/.3 Tanggal 30 Oktober 1949, Resolusi DK.PBB 28 Januari 1949 dan directivennya tanggal 23 Maret 1949 beserta Rum-Oyen Statement tanggal 7 Mei 1949 memungkinkan berangsur-angsur ditariknya tentara Belanda dari daerah yang didudukinya sesudah aksi militer kedua tanggal 12 Desembe 1948
Khazanah Arsip Statis tentang Salinan Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah No.197/DPB/L/LJC/.3 Tanggal 30 Oktober 1949 ,Resolusi DK.PBB 28 Januari 1949 dan directivennya tanggal 23 Maret 1949 beserta Rum-Oyen Statement tanggal 7 Mei 1949 memungkinkan berangsur-angsur ditariknya tentara Belanda dari daerah yang didudukinya sesudah aksi militer kedua tanggal 12 Desember 1948, Ditetapkan di Djakarta 28 Oktober 1948. Gubernur Militer Sumatera Tengah sekarang di Djakarta sebagai anggota Delegasi R.J. tertanda Mr. St. Mohd. Rasjid.
Khazanah Arsip Statis Tentang Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah Tentang Pengembalian Daerah Sumatera Barat menurut Renville dan Pasal 41 dari Resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Statistik Barang yang dibawa keluar Provinsi Sumatera dengan kapal M.T.S. No.12 dalam Bulan Djanuari 1948
Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju Tanggal 19 dan 20 Januari 1957, Terutama Masalah Peristiwa Kup Deta Z.Lubis, Simbolon, dan Dewan Banteng, Pernyataan Sikap Konferensi Kerja SOBSI Tjabang Indramaju Sebagai Berikut: a.) Menutut Dewan Banteng Mengeluarkan Tahanan Politik, Tahanan Alat Negara, Tahanan Pemimpin - Pemimpin Kaum Buruh dan Pemimpin Partai Demokratis b.) Mendesak Pemerintah Pusat Untuk Lebih Tegas Menggulung Komplotan Dewan Banteng dan Simbolon c.) Mendesak Pemerintah Pusat Menggunakan UU Negara RI yang telah Dinjak - Injak Oleh Komplotan Dewan Banteng Dan Simbolon d.) Menyeru Dan Mengajah Seluruh Lapisan Dan Gologan Supaya Bersatu Dan Berdiri Dibelakang Pemerintah Pusat