Khazanah Arsip Statis Tentang Undang - Undang Tahun 1949 Nomor 5, tentang pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah Peraturan tentang pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,tentang pembentukan Provinsi Sumatra Tengah menurut pasal 4 ajat (2) Lampiran A=1.Urusan Umum(Tata Usaha) 2.Urusan Pemerintahan Umum 3.Urusan Agraria 4.Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan lampiran A,Point 5 s/d 11,Sebagai berikut 5.Urusan Pertanian dan Perikanan 6.Urusan Kehewanan 7.Urusan Keradjinan,Perdangangan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi 8.Urusan Perubahan dan Sosial 9.Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannya 10.Urusan Penerangan 11.Urusan Pendidikan,Pengadjaran dan Kebudayaan
Khazanah Arsip Tentang Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Presiden RI memutuskan Pemerintahan Daerah keresidenan Sumatera Barat, Riauw, Djambi, membubarkan DPRD Keresidenan-keresidenan tersebut
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Bagian Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah ,Pada Bagian ini menjelaskan pembagian urusan Rumah Tangga baik yang berupa hak otonom,Maupun hak medebewind,Pada Umumnya sama dengan yang diserahkan kepada provinsi di Djawa pada waktu itu Djaman Penjajahan belanda
Khazanah Arsip Statis Tentang Konsep Rencana Undang-Undang ... 1948 (yang sudah di perbaiki/di revisi),tentang pembentukan provinsi sumatra tengah terdapat BAB I,BAB II