Khazanah Arsip tentang Urusan yang tidak/belum Diserahkan kepada Daerah Tingkat I, pada Buku Otonomi Daerah Sumatera Barat disusun dan diterbitkan oleh Kantor Gubernur Propinsi Sumtera Barat di Padang, tanggal 1 Oktober 1972.
Khazanah Arsip tentang Urusan yang tidak/belum Diserahkan kepada Provinsi, pada Buku Otonomi Daerah Sumatera Barat disusun dan diterbitkan oleh Kantor Gubernur Propinsi Sumtera Barat di Padang, tanggal 1 Oktober 1972.
Khazanah Arsip Statis tentang Usaha Normalisasi Keadaan dan Kehidupan Rakyat Berjalan lancar, dalam waktu yang singkat sekali seperti Pelabuhan Teluk Bayur sudah normal, G.I.A sudah berjalan, Kareta Api dan Bus Umum sudah berjalan, menghubungkan satu kota ke kota lain di Sumatera Barat.
Khazanah Arsip Statis tentang Usai Foto Bersama Pasca Peresmian Universitas Andalas, di depan gedung universitas andalas di bukittinggi kurun waktu 13 september 1956
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab V Ketentuan penutup, pasal 16 pasal 17, pasal 18, disahkan di djakarta, 19 Maret 1956
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab 1 peraturan umum, pasal 1
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 2
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9,pasal 10
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 3, Bab II tentang urusan rumah tangga dan kewajiban daerah kabupaten pasal 4, pasal 5
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab III tentang hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan, dan pekerjaan-pekerjan yang diserahkan kepada daerah kabupaten pasal 11, tentang pegawai daerah kabupaten, pasal 12 tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.