Pelekatnya putih telur, penggantinya besi betonnya adalah bilah aur dan kawat. Bagian Gobah : Gobah dan surau mengaji dibangun di bagian depan atau pekarangan mesjid bangunan mimbar dibuat untuk khutbah jumat, shalat Idul Fitri dan shala Idul Adha. Pada kiri kanan bangunan Gobah disebut "KULAH" untuk membasuh kaki, dalamnya lebih kurang 75CM.
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat , Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat No. 29/GM/Instr-49, tentang pelaksanaan menambah hasil tanaman makanan poin I s/d VI, Lanjutan poin VII, Surat Daftar Kebun Perang (Blangko), point VIII s/d X
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat , Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat No. 29/GM/Instr-49, tentang pelaksanaan menambah hasil tanaman makanan poin I s/d VI
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat , Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat No. 29/GM/Instr-49, tentang pelaksanaan menambah hasil tanaman makanan poin I s/d VI, Lanjutan poin VII, Surat Daftar Kebun Perang (Blangko), point VIII s/d X, Dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1949 oleh Gubernur Militer Sumatera Barat, Mr. St. M. Rasjid
Khazanah Arsip tentang Gubernur Roeslan Muljohardjo sedang Menerima Kunjungan Komisi Kebudayaan Mesir Dr. Husein Fahmy, 1956. (Sumber: ANRI, Kempen Sumbar 560803 CC 2) Dalam Buku Citra Daerah Dalam Arsip Tahun 2015, diterbitkan oleh ANRI Jakarta, pada masa Pemerintahan Pj. Walikota Bukittinggi Abdul Gafar dan wakil Walikota Bukittinggi dr. Harma Zaldi, Sp.B. FinaCs periode 2010-2015.
Khazanah Arsip tentang H. Agus Salim, Lahir di Bukittinggi 8 Oktober 1884 Pemimpin Serikat Islam dan Mantan Menteri Muda Luar Negeri pada Kabinet Syahrir II, 24 Maret 1964 (Sumber ANRI, Kempen 64-2645), Dalam Buku Citra Daerah Dalam Arsip Tahun 2015, diterbitkan oleh ANRI Jakarta, pada masa Pemerintahan Pj. Walikota Bukittinggi Abdul Gafar dan wakil Walikota Bukittinggi dr. Harma Zaldi, Sp.B. FinaCs periode 2010-2015.
Khazanah Arsip Tentang Halaman 4, terdapat Point VI Urusan kehewanan, point VII Urusan keradjinan, perdagangan dalam negri,perindustrian dan koperasi. Point VIII Urusan perburuhan dan sosial. Point IX Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagiannya. Poin X Urusan Penerangan, Poin XI Urusan Pendidikan, Pengadjian dan kebudayaan
Khazanah Arsip Tentang Halaman 7 pada Lampiran B,Berisi tentang tanggal dan nomor di keluar hanya Peraturan tentang Hak Tugas dan kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera dan lain lain
Khazanah Arsip Tentang Halaman 8 tentang Penjelasan , berisi I umum yang menjelaskan bahwa Pemerintah di Sumatera harus secepatnya di bikin agar lebih Sempurna jalannya