Dewan Pimpinan Tjabang Gerwani Kab. Bogor dalam suratnya ditujukan kepada Panglima Tertinggi Presiden, Perdana Menteri, GKS dan Parlemen RI tentang protes terhadap tindakan Dewan Banteng
Resolusi Tindakan Tegas Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah, Tanggal 5 Djanuari 1957,di Rengat Kabupaten Indragiri (Riau) telah diadakan rapat bersama ,terdiri dari 9 (sembilan orang pelopor) Angkatan Proklamasi 17 Agustus 1945. Perebutan kekuasaan yang tidak sah oleh letkol. Ahmad Huslin Ketua Dewan Benteng Sumatera,mengingat, menimbang, butir 1-6
Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju Tanggal 19 dan 20 Januari 1957, Terutama Masalah Peristiwa Kup Deta Z.Lubis, Simbolon, dan Dewan Banteng, Pernyataan Sikap Konferensi Kerja SOBSI Tjabang Indramaju Sebagai Berikut: a.) Menutut Dewan Banteng Mengeluarkan Tahanan Politik, Tahanan Alat Negara, Tahanan Pemimpin - Pemimpin Kaum Buruh dan Pemimpin Partai Demokratis b.) Mendesak Pemerintah Pusat Untuk Lebih Tegas Menggulung Komplotan Dewan Banteng dan Simbolon c.) Mendesak Pemerintah Pusat Menggunakan UU Negara RI yang telah Dinjak - Injak Oleh Komplotan Dewan Banteng Dan Simbolon d.) Menyeru Dan Mengajah Seluruh Lapisan Dan Gologan Supaya Bersatu Dan Berdiri Dibelakang Pemerintah Pusat
Surat Pernyataan menyatakan bahwa tindakan Achmad Husein yang Kontra Revolusioner, korupsi besar - besaran, penyeludupan, dan membutuhkan bahwa Dewan Banteng adalah cuti demokrasi, Letkol Achmad Husein telah dilantik menjadi KOBST tidak ada perubahan, dan tidak mematuhi perintah harian Presiden.
Surat Pernyataan Protes berita bahwa ALI umar / Ketua Dewan Daerah PERBE PBSI di Lubuk Alung Padang Sumatera Tengah di Kejar - Kejar Politik Dewan Banteng. Surat Pernyataan ini berisi tentang Protes terhadap tindakan Dewan Banteng, dan Mengharapkan Dewan Banteng Segera di Bubarkan.
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Pernyataan Bebasan Nilawati, Nadiar dan Manismar sebagaimana Demo yang terjadi di Bukittinggi (Payakumbuh dan Lubuk Bangsa) atas tindakan Dewan Banteng.Karena itu menyeruhan Kepada Presiden RI membebaskan Nilawati, Nadiar dan Manismar dan Kaum Buruh lainnya atas Penyalahgunaan Kekuasaan Dewan Banteng, 27 September 1957.
Khazanah Arsip Statis tentang Salinan Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah No.197/DPB/L/LJC/.3 Tanggal 30 Oktober 1949, Resolusi DK.PBB 28 Januari 1949 dan directivennya tanggal 23 Maret 1949 beserta Rum-Oyen Statement tanggal 7 Mei 1949 memungkinkan berangsur-angsur ditariknya tentara Belanda dari daerah yang didudukinya sesudah aksi militer kedua tanggal 12 Desembe 1948