Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%
- ID 21375-24 F12-S10-B19-011
- Item
- 1949
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%, berupa natura(pasal 8 instruksi 19/GM/Instr-1949)
Saiful, SP
15 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%, berupa natura(pasal 8 instruksi 19/GM/Instr-1949)
Saiful, SP
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%, berupa uang (pasal 8 Instruksi No. 19/GM/Instr-1949)
Saiful, SP
Blangko Isian Daftar Penaksiran Iyuran Perang 10%
Blangko Isian Daftar Penaksiran Iyuran Perang 10%, Formulir II
Saiful, SP
Blangko Isian MPRN, Daftar penaksiran iyuran Perang 10%
Saiful, SP
Buku Penyimpanan Natura , berisi padi, beras, kelapa, sayur-mayur
Saiful, SP
Formulir V/A Terima Iyuran Perang Negara 10%
Formulir V/A Terima Iyuran Perang Negara 10%, dari nama, suku, negeri, MPRN, MPRK, banyaknya sebagai angsuran ke tinggalan Rp. Tahum 1949
Saiful, SP
Formulir VB Terima Iyuran Perang Negara 10%
Formulir VB Terima Iyuran Perang Negara 10%, dari nama, suku, negeri, MPRN, MPRK, Berupa Natura yaitu sesudah dipotong 5% upah memungut maka disetor kepada Wali Negri, Tahun 1949 Ktua Panitia Pemungut
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.30/GM/Instr-1949, Kita, Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, mengingat, memutuskan, dikeluarkan tanggal 11 Juni 1949 oleh Gubernur Militer Sumatera Barat Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah, Peraturan bertanam padi di ladang, petunjuk-petunjuk poin 1, Lanjutan poin 2 s/d 5 dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 25 Juni 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP