- ID 21375-24 F12-S10-B41-02
- Item
- 1949
Sikap Menghadapi Perjuangan Sesudah Belanda Memerintahkan Kepada Tentaranya Menghentikan Tembak Menembak , Tanggal 5 Januari 1949 No, 3 /GM/Instr. Poin 1s/d 5 dikeluarkan Tanggal 6 Januari 1949
Saiful, SP
Sikap Menghadapi Perjuangan Sesudah Belanda Memerintahkan Kepada Tentaranya Menghentikan Tembak Menembak , Tanggal 5 Januari 1949 No, 3 /GM/Instr. Poin 1s/d 5 dikeluarkan Tanggal 6 Januari 1949
Saiful, SP
Petunjuk Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Petunjuk Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, Berkenaan ; koordinasi MPRK /BPNK dengan partai-partai, perkumpulan , dan lain-lain, No 3 /DPD/Instr, poin 1 s/d 8, poin 12 , dikeluarkan tanggal 23 desember 1948
Saiful, SP
Perintah dan Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Perintah dan Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, kepada Pamong Praja pejabat-pejabat dan polisi No. 2/DPD/Instr, poin 1 s/d 11
Saiful, SP
Perintah dan Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Perintah dan Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, kepada Pamong Praja pejabat-pejabat dan polisi No. 2/DPD/Instr, poin 1 s/d 11, Poin 9 s/d 13 dikeluarkan tanggal 25 Desembe 1948
Saiful, SP
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat , No. 8/GM/P-1949, tentang Larangan Pemungutan Bakti, Penjelasan
Saiful, SP
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat , No. 8/GM/P-1949, tentang Larangan Pemungutan Bakti
Saiful, SP
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 12/GM/P-1949, pasal 1 s/d pasal 3
Saiful, SP
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 12/GM/P-1949, pasal 1 s/d pasal 3, pasal 4 s/d pasal 8 dikeluarkan tanggal 25 Juni 1949
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan
(rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan
(rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5, penjelasan poin 1 s/d 6, lanjutan poin 7 s/d 8
Saiful, SP