Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 23/GM/Instr. 49 tentang perubahan susunan dan kedudukan MPRK-MPRN, berisi penjelasan, markas pertahanan Rakyat Negeri (MPRN) point a dan b
Pedoman Pelaksanaan, Instruksi Gubernur Militer No. 23/GM/Instr. 1949, point I, cara menetapkan anggota, II cara pembahagiaan pekerjaan serta pertanggung jawab, III Rapat pertanggung jawab
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 20/GM/Instr. 49, tentang Tambahan Instruksi Gubernur Militer No. 5/ GM/ Instr. tanggal 7 Januari 1949 kepada seluruh Pamong Praja (termasuk Wali-wali negeri perang), PPBM, Itendance seluruh Sumatera Barat . Instruksi kita No. 5/GM/Instr tanggal 7 januari 1949 pasal 8, pasal 14, lurus dibaca dan ditambah sebagai berikut : pasal 8, pasal 14, pasal 17 dikeluarkan di Sumatera Barat 5 Maret 1949 Mr. St. M. Rasjid
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3
Yayasan PDRI terdaftar di Kesbangpol dengan diterimanya surat keterangan terdaftar dengan nomor surat 00 - 13 -75 / 0110 / II /2014. Yayasan PDRI bergerak di Bidang Sosial dengan nomor NPWP : 01, 736. 957. 0 -202. 000 beralamatkan di Jln. Sutan Syahrir No.50 Kelurahan Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.