Khazanah Arsip Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/ GM/ Instr. ditandatangani oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat Mr. St. Moh. Rasjid
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/GM/Instr. berisi tentang syarat mutlak melanjutkan perang berlama-lama untuk keperluan tentara, pegawai dan rakyat yang sedang berjuang. Usaha melipatgandakan makanan ada 2 bagian yaitu:
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat (Lembar 2) dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 2 Februari 1949 oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat Mr. St. Moh. Rasjid
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang Badan Pegawai Negeri dan Kota (BPNK), berisi pendahuluan. BPNK di dirikan akhir bulan VII 1948 oleh DPD Sumatera Barat dengan peraturan No. 15/DPD/P. 1947 (Lembar 1)
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 5, dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 2 Februari 1949 jam 15.00 WIB oleh Mr. St. Moh. Rasjid Gubernur Militer Sumatera Barat