Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 9/GM/P-1949, memperhatikan, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 dan pasal 2, pasal 3 s/d pasal 7 dikeluarkan pada tanggal 16 April 1949
Yayasan PDRI terdaftar di Kesbangpol dengan diterimanya surat keterangan terdaftar dengan nomor surat 00 - 13 -75 / 0110 / II /2014. Yayasan PDRI bergerak di Bidang Sosial dengan nomor NPWP : 01, 736. 957. 0 -202. 000 beralamatkan di Jln. Sutan Syahrir No.50 Kelurahan Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penghancuran jalan-jalan dan jembatan-jembatan dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 1949 jam 12.00 wib oleh Mr. St. M. Rasjid
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang pembagian kerja antara Corps Polisi Militer dan Polisi Sipil, CPM (Corps Polisi Militer) melakukan pekerjaan kepolisian semata-mata terhadap warga tentara dan spionase, sedangkan Polisi Sipil melakukan pekerjaan kepolisian terhadap rakyat yang lain (warga sipil) berisi poin 1 s/d poin 11 (lembar 1)