Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B12-03
- Item
- 1949
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat, point 1 s/d 3, point 4 s/d 6, Lanjutan
Saiful, SP
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat, point 1 s/d 3, point 4 s/d 6, Lanjutan
Saiful, SP
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat, point 1 s/d 3
Saiful, SP
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat, point 1 s/d 3, point 4 s/d 6
Saiful, SP
Penjelasan, poin 1 s/d poin 7
Saiful, SP
Penjelasan Instruksi Gubernur Militer
Penjelasan Instruksi Gubernur Militer , No. 24/GM/Instr, mengenai Pembentukan Pasukan Mobiel Teras BPNK Point 1 s/d 3
Saiful, SP
Penjelasan Instruksi Gubernur Militer
Penjelasan Instruksi Gubernur Militer , No. 24/GM/Instr, mengenai Pembentukan Pasukan Mobiel Teras BPNK Point 1 s/d 3, point 4 s/d 5
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 5/GM/P-1949, tentang Badan Penyelenggaraan Keluarga Korban Perang (BPKKP), mengingat, mendengar, menetapkan poin 1 s/d 3, poin 4 s/d 7 dikeluarkan tanggal 7 Februari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 5/GM/P-1949, tentang Badan Penyelenggaraan Keluarga Korban Perang (BPKKP), mengingat, mendengar, menetapkan poin 1 s/d 3
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3, dieluarkan tanggal 7 April 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP