Tambahkan ke clipboard
Penandatanganan Prasasti Pedestrian Jam Gadang
Tambahkan ke clipboard
Penanaman Bunga
Tambahkan ke clipboard
Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8
Tambahkan ke clipboard
Lokasi Peristirahatan di Taman Pedestrian Jam Gadang
Tambahkan ke clipboard
Lanjutan S.K.P. Perdana Mentri RI Tanggal 24 Oktober 1957 No.668. 57/Kel OT. Ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 24 Oktober 1957
Tambahkan ke clipboard
Lanjutan Point XII. Urusan Kesehatan dan XIII Urusan Perusahaan
Tambahkan ke clipboard
Lanjutan konsep bagian pada lampiran B
Tambahkan ke clipboard
Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5
Tambahkan ke clipboard
Lampiran B
Tambahkan ke clipboard
Lampiran A