Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,tentang pembentukan Provinsi Sumatra Tengah menurut pasal 4 ajat (2) Lampiran A=1.Urusan Umum(Tata Usaha) 2.Urusan Pemerintahan Umum 3.Urusan Agraria 4.Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan lampiran A,Point 5 s/d 11,Sebagai berikut 5.Urusan Pertanian dan Perikanan 6.Urusan Kehewanan 7.Urusan Keradjinan,Perdangangan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi 8.Urusan Perubahan dan Sosial 9.Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannya 10.Urusan Penerangan 11.Urusan Pendidikan,Pengadjaran dan Kebudayaan
Khazanah Arsip Tentang Lanjutan konsep bagian pada lampiran B,pada halaman ini terdapat bagian IV tentang waktu anggota meletakkan djabatan,Bagian V tentang belanja provinsi sumatera tengah,bagian VI tentang pegawai pamong pradja dan pegawai lain-lain dan Bagian VII tentang penyerahan milik pemerintahan sumatera tengah dan kewajiban-kewajiban
Khazanah Arsip Tentang Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8, Pada Halaman 2 ini terdapat 2 Bab dan 4 Pasal yang menjelaskan tentang aturan aturan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Khazanah Arsip Statis tentang Penandatanganan Prasasti Pedestrian Jam Gadang, oleh Walikota Bukittinggi H.M.Ramlan Nurmatias,SH Pasca direhab,lalu diresmikan Tanggal 19 Februari 2019,Tampak Hadir dalam Foto : Bapak Ketua DPRD Kota Bukittinggi (pakai baju batik), Bapak Wakil Walikota Bukittinggi (sebelah kiri Bapak Ramlan)