- ID 21375-24 F15-S1
- Seri
- 1956 - 2018
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Undang-udang Tahun 1956
34 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Undang-udang Tahun 1956
Undang-undang No. 11 Tahun 1956 Tentang Pembelandjaan Pensiun
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Undang-undang No. 11 Tahun 1956 Tentang Pembelandjaan Pensiun
Lembar 2 : UU No. 11 Tahun 1956.
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembaran 2 : UU No. 11 Tahun 1956. (Isi = Memutuskan Pasaol 1 Sampai Pasal 2)
Lembar 6 : UU No 11 Tahun 1956.
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : UU No 11 Tahun 1956. (Isi Pasal 12 s/d Pasal 13, Disahkan di Djakarta, pada tanggal 19 Maret 1956 ditandatangani oleh Presiden RI "Soekarno".
Memori Pendjelasan Mengenai Usul Undang-undang Tentang Pembelandjaan Pensiun
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Memori Pendjelasan Mengenai Usul Undang-undang Tentang Pembelandjaan Pensiun
Lembar 2 : Lanjutan Penjelasan Umum
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 2 : Lanjutan Penjelasan Umum, Pegawai Yang Masauk Bekerja Sesudah 1 Djanuari 1917 Bagi Masa Kerjanya Sampai 1Djanuari 1933 Disediakan "Bufferfonds" Untuk Pensiun Pegawai Yang Mula Bekerja Sebelum 1917.
Lembar 3 : Lanjutan Penjelasan Umum
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 3 : Lanjutan Penjelasan Umum, Penjelasan Tentang Dana-dana Untuk Pegawai
Lembar 4 : Lanjutan Penjelasan Umum
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 4 : Lanjutan Penjelasan Umum, Penjelasan Tentang Rekening Pensiun Dan Onderstan Bagi Djanda Dan Pratu Pegawai Bukan Bangasa Eropan, Dana Pensiun Di Jogjakarta
Lembar 5 : Penjelasan Tentang Sistem Dana Dihapuskan
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 5 : Penjelasan Tentang Sistem Dana Dihapuskan
Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Sampai Pasal 4