- ID 21375-24 F15-S1-B5-I02
- Item
- 1956 - 2018
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 2
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 2
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9,pasal 10
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 3, Bab II tentang urusan rumah tangga dan kewajiban daerah kabupaten pasal 4, pasal 5
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab III tentang hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan, dan pekerjaan-pekerjan yang diserahkan kepada daerah kabupaten pasal 11, tentang pegawai daerah kabupaten, pasal 12 tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab IV ketentuan peralihan, pasal 13, pasal 14, pasal 15
Lembar 8 : Penjelasan Pasal 10 Ayat 2, Dan Pasal 11, 12 Dan 13
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 8 : Penjelasan Pasal 10 Ayat 2, Dan Pasal 11, 12 Dan 13
Lembar 7 : Penjelasan Pasal 5 Sampai Pasal 10 Ayat 1
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 7 : Penjelasan Pasal 5 Sampai Pasal 10 Ayat 1
Lembar 6 : UU No. 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi.
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 2 : UU No. 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi, Kota-Ketjil dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah berisi, pasal 17, 18, Disahkan di Jakarta, 19 Maret 1956
Lembar 6 : UU No 11 Tahun 1956.
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : UU No 11 Tahun 1956. (Isi Pasal 12 s/d Pasal 13, Disahkan di Djakarta, pada tanggal 19 Maret 1956 ditandatangani oleh Presiden RI "Soekarno".
Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Sampai Pasal 4