Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal
- ID 21375-24 F15-S1-B2-I06
- Item
- 1956 - 2018
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Sampai Pasal 4
67 results with digital objects Show results with digital objects
Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : Penjelasan Tentang Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Sampai Pasal 4
Lembar 8 : Penjelasan Pasal 10 Ayat 2, Dan Pasal 11, 12 Dan 13
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 8 : Penjelasan Pasal 10 Ayat 2, Dan Pasal 11, 12 Dan 13
Lembar 1 : UU No. 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 1 : UU No. 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi, Kota-Ketjil dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah berisi. Bab 1 Peraturan umum, Pasal 1 dan pasal 2
Lembar 4 : UU No. 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 4 : UU No. 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi, Kota-Ketjil dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah berisi, Bab III, pasal 2 dan 12
Lembar 3 : UU No. 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 3 : UU No. 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar, Dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah Berisi Pasal 7, 8, 9, dan pasal 10, Bab III tentang hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, tjanpur tangan dan pekerjaan-pekerjan yang diserahkan kepada Koto-Besar, Pasal 11.
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab 1 peraturan umum, pasal 1
Bab 2 Tentang Urusan Rumah Tangga Sumatera Tengah
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Bab 2 Tentang Urusan Rumah Tangga Sumatera Tengah, Pasal 4 dan Pasal 5
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan ,juga mengalami perbaikan di antaranya pada bagian VII Urusan Keradjinan,Perdagan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Konsep pada Lampiran A Urusan Kesehatan
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Kesehatan,pada bagian ini tidak terdapat koreksi dan perbaikan meliputi urusan kesehatan dan urusan perusahaan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Konsep pada Bagian Halaman Penjelasan
Part of Undang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi