Khazanah Arsip Tentang Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Presiden RI memutuskan Pemerintahan Daerah keresidenan Sumatera Barat, Riauw, Djambi, membubarkan DPRD Keresidenan-keresidenan tersebut
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Bagian Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah ,Pada Bagian ini menjelaskan pembagian urusan Rumah Tangga baik yang berupa hak otonom,Maupun hak medebewind,Pada Umumnya sama dengan yang diserahkan kepada provinsi di Djawa pada waktu itu Djaman Penjajahan belanda
Khazanah Arsip Tentang Lampiran A, Tentang beberapa aturan yang dibuat dalam rangka pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,meliputi : I. Urusan Umum II. Urusan Pemerintahan Umum III. Urusan Agraria (tanah) IV. Urusan Pengairan,Djalan dan Gedung gedung V. Urusan Pertanian dan Perikanan
Khazanah Arsip Tentang Halaman 4, terdapat Point VI Urusan kehewanan, point VII Urusan keradjinan, perdagangan dalam negri,perindustrian dan koperasi. Point VIII Urusan perburuhan dan sosial. Point IX Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagiannya. Poin X Urusan Penerangan, Poin XI Urusan Pendidikan, Pengadjian dan kebudayaan
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 6 : UU No 11 Tahun 1956. (Isi Pasal 12 s/d Pasal 13, Disahkan di Djakarta, pada tanggal 19 Maret 1956 ditandatangani oleh Presiden RI "Soekarno".