Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Undang-Undang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Item Pilihan-pilihan pencarian lengkap
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan lampiran A,Point 5 s/d 11,Sebagai berikut 5.Urusan Pertanian dan Perikanan 6.Urusan Kehewanan 7.Urusan Keradjinan,Perdangangan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi 8.Urusan Perubahan dan Sosial 9.Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannya 10.Urusan Penerangan 11.Urusan Pendidikan,Pengadjaran dan Kebudayaan
Khazanah Arsip Tentang Lanjutan konsep bagian pada lampiran B,pada halaman ini terdapat bagian IV tentang waktu anggota meletakkan djabatan,Bagian V tentang belanja provinsi sumatera tengah,bagian VI tentang pegawai pamong pradja dan pegawai lain-lain dan Bagian VII tentang penyerahan milik pemerintahan sumatera tengah dan kewajiban-kewajiban
Khazanah Arsip Tentang Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8, Pada Halaman 2 ini terdapat 2 Bab dan 4 Pasal yang menjelaskan tentang aturan aturan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Khazanah Arsip Tentang Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Presiden RI memutuskan Pemerintahan Daerah keresidenan Sumatera Barat, Riauw, Djambi, membubarkan DPRD Keresidenan-keresidenan tersebut