Khazanah Arsip Statis Tentang Keputusan Presiden RI tentang menghapuskan pemerintahan daerah keresidenan Sumatera Barat, Riauw dan Djambi dan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah keresidenan - keresidenan tersebut
Khazanah Arsip Tentang Keputusan Rencana Undang-Undang....1948,tentang pembentukan provinsi sumatra tengah meliputi BAB I Peraturan Umum Dan BAB II Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah
Khazanah Arsip Tentang Ketetapan Mentri Pekerjaan Umum. P.D.R.I. No. I/P.4 / V , Menetapkan : mengangkat ANWAR menjadi Kepala Djawatan Pengairan,Djalan,dan gedung buat daerah Sumatera Barat sebelumnya ybs Kepala Djawatan Pengairan, Djalan,dan Gedung Seksi Payakumbuh,ditetapkan di Sumatera,pada tanggal 10 Juni 1949 oleh Mentri Pekerjaan Umum P.D.R.I
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Bagian Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah ,Pada Bagian ini menjelaskan pembagian urusan Rumah Tangga baik yang berupa hak otonom,Maupun hak medebewind,Pada Umumnya sama dengan yang diserahkan kepada provinsi di Djawa pada waktu itu Djaman Penjajahan belanda
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A,juga terdapat beberapa bagian yang yang harus di koreksi dan di perbaiki kembali,terlihat pada lampiran A,Bagian I Urusan Umum,Bagian II Urusan pemerintahan umum,Bagian III Urusan Agraria(Tanah Datar),dan Bagian IV Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung.
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Kesehatan,pada bagian ini tidak terdapat koreksi dan perbaikan meliputi urusan kesehatan dan urusan perusahaan
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan ,juga mengalami perbaikan di antaranya pada bagian VII Urusan Keradjinan,Perdagan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B,Daftar tentang peraturan-peraturan sementara yang ditetapkan oleh komisariat pemerintahan pusat di sumatera Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1948