Lampiran B
Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5
Lanjutan konsep bagian pada lampiran B
Lanjutan Point XII. Urusan Kesehatan dan XIII Urusan Perusahaan
Lanjutan S.K.P. Perdana Mentri RI Tanggal 24 Oktober 1957 No.668. 57/Kel OT. Ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 24 Oktober 1957
Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8
Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah