Undang-Undang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Item
Bahasa Indonesia Pilihan-pilihan pencarian lengkap
Khazanah Arsip Tentang Halaman 4, terdapat Point VI Urusan kehewanan, point VII Urusan keradjinan, perdagangan dalam negri,perindustrian dan koperasi. Point VIII Urusan perburuhan dan sosial. Point IX Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagiannya. Poin X Urusan Penerangan, Poin XI Urusan Pendidikan, Pengadjian dan kebudayaan
Khazanah Arsip Tentang Halaman 7 pada Lampiran B,Berisi tentang tanggal dan nomor di keluar hanya Peraturan tentang Hak Tugas dan kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera dan lain lain
Khazanah Arsip Tentang Halaman 8 tentang Penjelasan , berisi I umum yang menjelaskan bahwa Pemerintah di Sumatera harus secepatnya di bikin agar lebih Sempurna jalannya
Khazanah Arsip Tentang Keputusan Rencana Undang-Undang....1948,tentang pembentukan provinsi sumatra tengah meliputi BAB I Peraturan Umum Dan BAB II Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah
Khazanah Arsip Tentang Ketetapan Mentri Pekerjaan Umum. P.D.R.I. No. I/P.4 / V , Menetapkan : mengangkat ANWAR menjadi Kepala Djawatan Pengairan,Djalan,dan gedung buat daerah Sumatera Barat sebelumnya ybs Kepala Djawatan Pengairan, Djalan,dan Gedung Seksi Payakumbuh,ditetapkan di Sumatera,pada tanggal 10 Juni 1949 oleh Mentri Pekerjaan Umum P.D.R.I
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya