Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B7-06
- Item
- 1949
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 19/GM/Instr.49, mengingat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal I, pasal II, Pasal III, Lanjutan Penjelasan
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 19/GM/Instr.49, mengingat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal I, pasal II, Pasal III, Lanjutan Penjelasan
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 22/GM/Instr 49, point 1 s/d 3, point 4 s/d 6, point 7 s/d 10
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 23/GM/Instr. 49 tentang perubahan susunan dan kedudukan MPRK-MPRN, berisi penjelasan, markas pertahanan Rakyat Negeri (MPRN) point a dan b, serta bagian II markas Pertahanan Rakyat Kecamatan (MPRK) point a s/d d, III Kedudukan Wedana Militer, point a s/d d, IV dan V masa peralihan, dikeluarkan di tempat, tanggal 25 Maret 1949 Guber Militer Sumatera Barat ditandatangani oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, nO. 24/GM/Instr, tentang pembentukan pasukan Mobiel Teras BPNK point 1 s/d 4, point 5 s/d 8, Point 9 s/d 11
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/GM/Instr. berisi tentang syarat mutlak melanjutkan perang berlama-lama untuk keperluan tentara, pegawai dan rakyat yang sedang berjuang. Usaha melipatgandakan makanan ada 2 bagian yaitu:
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang Badan Pegawai Negeri dan Kota (BPNK), berisi pendahuluan. BPNK di dirikan akhir bulan VII 1948 oleh DPD Sumatera Barat dengan peraturan No. 15/DPD/P. 1947 (Lembar 1)
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 2 berisi tentang Tugas BPNK yaitu keamanan dan Lalu Lintas
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 4 lanjutan dari bidang pertahanan
Saiful, SP