Peraturan Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B36-01
- Item
- 1949
Peraturan Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 2 /DPD/ P- Ist, Tentang Pemungutan Iyuran Perang Negara
Saiful, SP
Peraturan Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Peraturan Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 2 /DPD/ P- Ist, Tentang Pemungutan Iyuran Perang Negara
Saiful, SP
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 4 /DPD/ P-Ist, Tentang Urips dan Uang Jepang Poin 1s/d 4 Dikeluarkan Tanggal 2 Januari 1949
Saiful, SP
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 4 /DPD/ P-Ist, Tentang Urips dan Uang Jepang Poin 1s/d 4 Dikeluarkan Tanggal 2 Januari 1949, Dikeluarkan Pada Tanggal 27 Desember 1949 Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat No. 3 /dpd//p-Ist
Saiful, SP
Instruksi Dewan Pertahanan Daerag Sumatera Barat
Instruksi Dewan Pertahanan Daerag Sumatera Barat, No.8 /DPD/ Instr, Tentang Bentukan Perhubungan Pos di Seluruh Sumatera Barat. Kepada Wedana-Wedana Sumatera Barat Poin 1 s/d 9
Saiful, SP
Sikap Menghadapi Perjuangan Sesudah Belanda Memerintahkan Kepada Tentaranya Menghentikan Tembak Menembak , Tanggal 5 Januari 1949 No, 3 /GM/Instr. Poin 1s/d 5 dikeluarkan Tanggal 6 Januari 1949
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No ,5 /GM/ Instr. Poin 1 s/d 9
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No, 10 /GM/ Instr, tentang tugas kewajiban Pamong Praja di Sumatera Barat dalam waktu darurat. I. Tugas Wali-Wali Negeri Perang (butir a s/d f), butir g s/d i, II. Tugas Camat-Camat (butir a s/d g). III. Tugas Wedana-Wedana ( butir )
Saiful, SP
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek, Pasal 5 s/d pasal 9,No 3/gm/Instr -49 Peraturan Umum Pasal 1 s/d 4
Saiful, SP
Keberhasilan PDRI Dalam Mempertahankan Eksistesi RI
Khazanah Arsip Statis PDRI Merupakan salah satu momentum sejarah yang penting dalam memperthanakan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia.
Fadli Zon,,SS,MSC.
Lanjutan Puisi Aku Rindu Pada Zaman yang ikhlas dan bersahaja
Khazanah Arsip Statis Kerinduan penulis terhadap pemeran drama 40-an oleh pahlawan Syafrudin Prawiranegara yang berjuang mendirikan negeri ini.Mengenang pahlwan yang telah gugur, yang tidak pernah tau nama dan wajahnya
Fadli Zon,,SS,MSC.