Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B26-01
- Item
- 1949
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat , No. 8/GM/P-1949, tentang Larangan Pemungutan Bakti
Saiful, SP
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat , No. 8/GM/P-1949, tentang Larangan Pemungutan Bakti
Saiful, SP
Lanjutan Penjelasan
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 13/GM/P-1949, pasal 1 s/d pasal 3, pasal 4 s/d pasal 8, pasal 9 s/d pasal 16, pasal 17 s/d pasal 19, dikeluarkan 25 juni 1949
Saiful, SP
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia, Staf P.3 / Personalia Surat Keterangan No 155/ D, dikeluarkan tanggal 3 juli 1947 oleh Kolonel Ismael Lengah
Saiful, SP
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat, No 24 /GM/ist Menimbang,Mengingat, Menetapkan, dan Tembusan 1 s/d 12, dikeluarkan Tanggal 1949
Saiful, SP
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No 23 / GM / Ist, pasal 2 s/d pasal 5, pasal 6 s/d pasal 9, pasal 10 s/d pasal 12 dikeluarkan tanggal 14 Agustus 1949
Saiful, SP
Foto Kunjungan Presiden Soekarno Ke Bukittinggi
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Foto Kunjungan Presiden Soekarno Ke Bukittinggi, Tanggal 3 Juni 1948 disambut oleh tokoh masyarakat Kota Bukittinggi. Tampak Presiden Soekarno bersalaman dengan tokoh masyarakat Bukittinggi (arsip ini diperoleh dari ANRI Jakarta).
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/GM/Instr. berisi tentang syarat mutlak melanjutkan perang berlama-lama untuk keperluan tentara, pegawai dan rakyat yang sedang berjuang. Usaha melipatgandakan makanan ada 2 bagian yaitu:
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang Badan Pegawai Negeri dan Kota (BPNK), berisi pendahuluan. BPNK di dirikan akhir bulan VII 1948 oleh DPD Sumatera Barat dengan peraturan No. 15/DPD/P. 1947 (Lembar 1)
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 2 berisi tentang Tugas BPNK yaitu keamanan dan Lalu Lintas
Saiful, SP