Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B21-01
- Item
- 1949
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No .3 /GM/P 1949, tentang Mahkamah Militer menimbang, mengingat, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3
Saiful, SP
69 results with digital objects Show results with digital objects
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No .3 /GM/P 1949, tentang Mahkamah Militer menimbang, mengingat, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 6/GM/P-1949, perihal uang yang berlaku syah dalam daerah Sumatera Barat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 s/d pasal 4
Saiful, SP
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Militer Daerah Sumatera Barat , No. 8/GM/P-1949, tentang Larangan Pemungutan Bakti
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 13/GM/P-1949, pasal 1 s/d pasal 3, pasal 4 s/d pasal 8, pasal 9 s/d pasal 16, pasal 17 s/d pasal 19, dikeluarkan 25 juni 1949
Saiful, SP
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia, Staf P.3 / Personalia Surat Keterangan No 155/ D, dikeluarkan tanggal 3 juli 1947 oleh Kolonel Ismael Lengah
Saiful, SP
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat, No 24 /GM/ist Menimbang,Mengingat, Menetapkan, dan Tembusan 1 s/d 12, dikeluarkan Tanggal 1949
Saiful, SP
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat , Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat No. 29/GM/Instr-49, tentang pelaksanaan menambah hasil tanaman makanan poin I s/d VI, Lanjutan poin VII, Surat Daftar Kebun Perang (Blangko), point VIII s/d X, Dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1949 oleh Gubernur Militer Sumatera Barat, Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Maklumat Gubenur Militer, No.I/GM/P.1949 tentang mencegah kekacauan Gubernur Daerah Militer Sumatera Barat, Menimbang, Memperhatikan, Menetapkan. Dikeluarkan tanggal 4 Januari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan
(rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5, penjelasan poin 1 s/d 6
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 10/GM/P-1949, pasal 1 butir 1 s/d 3
Saiful, SP