Tembusan Surat Isi Resolusi SOBSI
- ID 21375-24 F10-S1-B3-02
- Item
- 1945 - 1957
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Tembusan Surat Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju
Sutan Palindih
Tembusan Surat Isi Resolusi SOBSI
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Tembusan Surat Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju
Sutan Palindih
Pernyataan Bebasan Nilawati, Nadiar dan Manismar
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Pernyataan Bebasan Nilawati, Nadiar dan Manismar sebagaimana Demo yang terjadi di Bukittinggi (Payakumbuh dan Lubuk Bangsa) atas tindakan Dewan Banteng.Karena itu menyeruhan Kepada Presiden RI membebaskan Nilawati, Nadiar dan Manismar dan Kaum Buruh lainnya atas Penyalahgunaan Kekuasaan Dewan Banteng, 27 September 1957.
Sutan Palindih
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Musyawarah Nasional Pimpinan Pusat Persatuan Buruh Minyak (PP, Perbum) tentang Kemenangan Nasional, Kaum Buruh mengharapkan Supaya Keputusan - Keputusan nya segera dilaksanakan
Sutan Palindih
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Musyawarah Nasional Pimpinan Pusat Persatuan Buruh Minyak (PP, Perbum) tentang Kemenangan Nasional, Kaum Buruh mengharapkan Supaya Keputusan - Keputusan nya segera dilaksanakan, Djakarta 4 Oktober 1957.
Sutan Palindih
Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju Tanggal 19 dan 20 Januari 1957, Terutama Masalah Peristiwa Kup Deta Z.Lubis, Simbolon, dan Dewan Banteng, Pernyataan Sikap Konferensi Kerja SOBSI Tjabang Indramaju Sebagai Berikut:
a.) Menutut Dewan Banteng Mengeluarkan Tahanan Politik, Tahanan Alat Negara, Tahanan Pemimpin - Pemimpin Kaum Buruh dan
Pemimpin Partai Demokratis
b.) Mendesak Pemerintah Pusat Untuk Lebih Tegas Menggulung Komplotan Dewan Banteng dan Simbolon
c.) Mendesak Pemerintah Pusat Menggunakan UU Negara RI yang telah Dinjak - Injak Oleh Komplotan Dewan Banteng Dan
Simbolon
d.) Menyeru Dan Mengajah Seluruh Lapisan Dan Gologan Supaya Bersatu Dan Berdiri Dibelakang Pemerintah Pusat
Sutan Palindih