Resolusi : Tentang Untuk Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah Rapat Organisasi Kab. Indragiri 25 Januari 1957, Berpendapat : a. Mengingat b. Menimbang b. Memutuskan
Mendesak pemerintah pusat menyelesaikan peristiwa Sumatera Tengah
Menetapkan Gubernur yang baru, membentuk DPRD atau DPD Peralihan
Segera melaksanakan UU Pokok Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah), UU Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah dan Lengkap Peraturan Daerahnya
Segera Terbentuknya Daerah Otonomi Bagi Riau (Prop)
Resolusi Kepada Presiden RI kelanjutan dari surat pernyataan, maka pada poin III "mengingat" berisi Badan Partikuler Dewan Banteng semenjak coup 20 Desember 1956 sampai sekarang tidak ada manfaatnya bagi rakyat di Sumatera Tengah, malah keadaan bertambah keruh. "Mendengar" dan "Memutuskan" bahwa DD Perbe PBSI Sumatera Tengah tetap mengikuti politik Dewan Banteng, maka memohon kepada Presiden untuk memudahkan Letkol Achmad Husein dari wilayah Sumatera Tengah dan membubarkan Dewan Banteng.
Resolusi Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah Rapat Bersama Organisasi Masa Kab.Indragiri (Riau) Tanggal 25 Januari 1957 tentang Peristiwa Sumatera Tengah,Mengingat (5 Point), Menimbang (4 Point), dan Memutuskan (4 Point), Diagendakan No. 558 /Um/57, Tanggal 7 Februari 1957 dan Tersimpan Tanggal 16 April 1957 Bundel IX.
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Sambutan oleh Letkol Achmad Husein pada Upacara Peringatan 1 Tahun Dewan Banteng di Lapangan Kantin Bukittinggi Tahun 1957
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Spanduk Pameran Dalam Rangka Peringatan 1 Tahun Dewan Banteng di Pasar Atas sekitar Jam Gadang Bukittinggi Tahun 1957
Surat Pernyataan menyatakan bahwa tindakan Achmad Husein yang Kontra Revolusioner, korupsi besar - besaran, penyeludupan, dan membutuhkan bahwa Dewan Banteng adalah cuti demokrasi, Letkol Achmad Husein telah dilantik menjadi KOBST tidak ada perubahan, dan tidak mematuhi perintah harian Presiden.