Resolusi : Tentang Untuk Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah Rapat Organisasi Kab. Indragiri 25 Januari 1957, Berpendapat : a. Mengingat b. Menimbang b. Memutuskan
Mendesak pemerintah pusat menyelesaikan peristiwa Sumatera Tengah
Menetapkan Gubernur yang baru, membentuk DPRD atau DPD Peralihan
Segera melaksanakan UU Pokok Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah), UU Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah dan Lengkap Peraturan Daerahnya
Segera Terbentuknya Daerah Otonomi Bagi Riau (Prop)
Resolusi Setelah Mendengarkan Penjelasan Utusan DPD Gerwani Djawa Tengah Serta Pimpinan Gerwani Tjabang Sukohardjo Sekitar Soal Situasi Politik Dalam Negeri, Hal - Hal Kebebasan Kaum Wanita, Masalah Sosial Ekonomi dan Konsepsi Presiden, Maka Rapat Gerwani Pada Peringatan Hari Wanita Internasional 8 Maret yang Dihadiri 1.500 Orang, memutuskan :
Diambil Tindakan Tegas Diakhirinya Pemerintah Militer Dewan Banteng Di Sumatera Tengah Serta Dibebaskannya Pimpinan Gerwani.
Pelarangan Terhadap Usaha - Usaha Modal Monopoli Asing Belanda.
Segera diwujudkannya UU Perkawinan yang Demokratis Serta Diturunkannya Biaya Nikah, Talag dan Rujuk
Untuk Menjamin Perdamaian Nasional, Kebebasan Demokratis dan Pemilu DPD, maka segera dilaksanakan Konsepsi Presiden Soekarno.
Ditanda Tangani di Sukohardjo, 10 Maret 1957 DPI Gerwani Sukohardjo, Tembusan Dikirim Kepada No. 1 - 7
Resolusi Mengingat, Mendengar, memutuskan, agar Presiden RI Segera memindahkan Letkol Achmad Husein Cs dari Wilayah Sumatera Tengah, dan segera membubarkan Dewan Banteng.
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Protes Terhadap Tindakan Dewan Banteng Surat Dari Dewan Pimpinan Tjabang Girwani Kab. Bogor Djln. Tji Keumeuh 43 Bogor, Tanggal 6 Maret 1957
Pernyataan proses terhadap Ali Umar yang dikejar - kejar polisi Dewan Banteng supaya Dewan Banteng dibubarkan , dan Pemerintah RI di Sumatera Tengah dipulihkan kembali, kebebasan Demokrasi, serta hak - hak Azazi supaya dikembangkan seluas -luas nya.