Khazanah Arsip Statis bernilai sejarah tentang Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, beserta Ibu dan Staf ikut mengirimkan ucapan Selamat dan Sukses kepada Walikota Bukittinggi atas peresmian Pendestrian Taman Jam Gadang Bukittinggi
Khazanah Arsip Statis bernilai sejarah tentang Kejaksaan Negeri Bukittinggi, ikut memberi ucapan Selamat dan Sukses atas Peresmian Pedestrian Taman Jam Gadang Bukittinggi
Khazanah arsip statis Pembangunan Balai Pemuda dan RW ditunjukan kepada Inyiak Dt. Berbangso Pangka Tuo Nagari Mandiangin berisikan tentang persetujuan dari pengurus Masjid Jamik Mandiangin perihal keputusan Dt. Berbangso yang menolak akan didirikannya bangunan Kantor Balai Pemuda, karena hal ini tidak sesuai dengan niat orang yang mewakafkan tanahnya yang hanya untukpembangunan mesjid. Surat tersebut dibuat tanggal 13 Syabban 1409 bertepatan dengan 23 September 1988 M.
Khazanah Arsip Statis tentang Penandatanganan Prasasti Pedestrian Jam Gadang, oleh Walikota Bukittinggi H.M.Ramlan Nurmatias,SH Pasca direhab,lalu diresmikan Tanggal 19 Februari 2019,Tampak Hadir dalam Foto : Bapak Ketua DPRD Kota Bukittinggi (pakai baju batik), Bapak Wakil Walikota Bukittinggi (sebelah kiri Bapak Ramlan)
Khazanah arsip statis Pendaftaran Tanah Wakaf Mesjid untuk memperoleh sertifikat dari Agraria di samping itu terbentuk juga "Nazir Wakaf" dengan susunan :
HBN. Tk . Rumah Panjang : Sekretaris
HAK.Tk. Tanjung Basa
Rajab tk. Sulaiman : Bendahara
AJ.Dt. Nan Sabatang : Anggota
M. Pakiah Parpatiah : Anggota No sertifikat tanah waka no. 426/wakaf dengan ukuran 3.584 m2 sertifikat aslinya tersimpan di kantor KUA Kec. Mandiangin Koto Selayan sedangkan pada pengurus hanya fotocopy saja.