Akte Pendiri Yayasan Kesejahteraan Cacat Veteran RI
- ID 21375-24 F16-S1
- Seri
- 1968 - 2018
Khazanah Arsip Statis Tentang Akte Pendiri Yayasan Kesejahteraan Cacat Veteran RI
19 results with digital objects Show results with digital objects
Akte Pendiri Yayasan Kesejahteraan Cacat Veteran RI
Khazanah Arsip Statis Tentang Akte Pendiri Yayasan Kesejahteraan Cacat Veteran RI
Cover Akte Yayasan Kesejahteraan Cacat Veteran RI
Khazanah Arsip Statis Tentang Cover Akte Yayasan Kesejahteraan Cacat Veteran RI, Notasi Bistok Silitonga
Lembar 1 : Daftar Nama-Nama Cacat Veteran RI
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 1 : Daftar Nama-Nama Cacat Veteran RI, terdiri dari 7 orang peserta (Nomor urut 1-7)
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 1 : Isi Akte Notaris, pada hari ini Sabtu tanggal 11 Januari 1969 dihadapan notaris Bistok Silitonga, disebutkan bahwa
1) Tuan Sadakata Tarigan, di Jakarta disebutkan sebagai Veteran pejuang kemerdekaan RI
2) Tuan Mohammad Syafei, Veteran pejuang kemerdekaan RI
3) Tuan Ma'ruf, Veteran pejuang kemerdekaan RI
Lembar 1 : SK Mentri Keuangan RI
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 1 : SK Mentri Keuangan RI, menetapkan, menunjuk yayasan kesejahteraan cacat veteran, sebagai organisasi yang dimaksud dalam keputusan presiden RI No. 133 tahun 1953
Lembar 2 : Daftar Nama-Nama cacat Veteran RI
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 2 : Daftar Nama-Nama cacat Veteran RI, Nomor urut 8 s/d 14 sebanyak 7 peserta
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 2 : Isi Akte Notaris, maksud dan tujuan pasal 3, kekayaan pasal 4, badan pengurus pasal 5, keanggotaan badan pengurus pasal 6.
Lembar 2 : SK Mentri Keuangan RI, Pasal 1 Dan Pasal 2
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 2 : SK Mentri Keuangan RI, Pasal 1 Dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, penutup ditetapkan di Jakarta, 18 Juli 1968, Tertanda mentri keuangan Ali Wardana.
Lembar 3 : Daftar Nama-Nama Cacat Veteran RI
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 3 : Daftar Nama-Nama Cacat Veteran RI, Nomor urut 15 s/d 20 sebanyak 6 pesertsa
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 3 : Isi Akte Notaris, kewajiban dan kekuasaan badan pengurus pasal 7, pasal 8, badan pengawas pasal 9, keanggotaan badan pendiri, pasal 10.