- ID 21375-24 F15-S1-B5-I02
- Item
- 1956 - 2018
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 2
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 2
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9,pasal 10
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, pasal 3, Bab II tentang urusan rumah tangga dan kewajiban daerah kabupaten pasal 4, pasal 5
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab III tentang hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan, dan pekerjaan-pekerjan yang diserahkan kepada daerah kabupaten pasal 11, tentang pegawai daerah kabupaten, pasal 12 tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang UU No. 12 Tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Tengah, Bab IV ketentuan peralihan, pasal 13, pasal 14, pasal 15
Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, BAB 1 Peraturan Umum dan Pasal 1
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Presiden RI memutuskan Pemerintahan Daerah keresidenan Sumatera Barat, Riauw, Djambi, membubarkan DPRD Keresidenan-keresidenan tersebut
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8, Pada Halaman 2 ini terdapat 2 Bab dan 4 Pasal yang menjelaskan tentang aturan aturan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Lembar 8 : Penjelasan Pasal 10 Ayat 2, Dan Pasal 11, 12 Dan 13
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 8 : Penjelasan Pasal 10 Ayat 2, Dan Pasal 11, 12 Dan 13
Lembar 7 : Penjelasan Pasal 5 Sampai Pasal 10 Ayat 1
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 7 : Penjelasan Pasal 5 Sampai Pasal 10 Ayat 1