Resolusi Tindakan Tegas Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah, Tanggal 5 Djanuari 1957,di Rengat Kabupaten Indragiri (Riau) telah diadakan rapat bersama ,terdiri dari 9 (sembilan orang pelopor) Angkatan Proklamasi 17 Agustus 1945. Perebutan kekuasaan yang tidak sah oleh letkol. Ahmad Huslin Ketua Dewan Benteng Sumatera,mengingat, menimbang, butir 1-6
Dokumen Resolusi Tentang Tindakan Tegas Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah, Lanjutan menimbang butir 7-8, memutuskan butir 1-7. Rengat, 5 januari 1957, Ketua Sabry. m
Halaman 2, Resolusi Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah Ditanda Tangani Di Rengat 25 Januari 1957 dan Ditembuskan Kepada 6 Tujuan Yaitu Presiden RI, Ketua Parlemen RI, Perdana Menteri RI, Ketua Dewan Banteng, Organisasi Massa, dan Arsip.
Isi Resolusi SOBSI Tjabang Indramaju Tanggal 19 dan 20 Januari 1957, Terutama Masalah Peristiwa Kup Deta Z.Lubis, Simbolon, dan Dewan Banteng, Pernyataan Sikap Konferensi Kerja SOBSI Tjabang Indramaju Sebagai Berikut: a.) Menutut Dewan Banteng Mengeluarkan Tahanan Politik, Tahanan Alat Negara, Tahanan Pemimpin - Pemimpin Kaum Buruh dan Pemimpin Partai Demokratis b.) Mendesak Pemerintah Pusat Untuk Lebih Tegas Menggulung Komplotan Dewan Banteng dan Simbolon c.) Mendesak Pemerintah Pusat Menggunakan UU Negara RI yang telah Dinjak - Injak Oleh Komplotan Dewan Banteng Dan Simbolon d.) Menyeru Dan Mengajah Seluruh Lapisan Dan Gologan Supaya Bersatu Dan Berdiri Dibelakang Pemerintah Pusat
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Letkol Achmad Husein menerima Laporan Pimpinan Pasukan Upacara Peringatan 1 Tahun Dewan Banteng di Bukittinggi Tahun 1957